Idul Fitri Warga Cianjur dan Bandung akan Melakukan Shalat Berjamaah di Masjid - UPNEWSTREND

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Wednesday, May 20, 2020

Idul Fitri Warga Cianjur dan Bandung akan Melakukan Shalat Berjamaah di Masjid

Pemerintah Kabupaten Cianjur tidak akan melarang masyarakat menggelar Salat Id di masjid ataupun lapangan terbuka. Namun Salat Id akan didata oleh pemerintah dan dipantau petugas kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.


"Dilarang tidak, tapi dianjurkan untuk tidak berkerumun dan menjalankan protokol kesehatan, mulai dari menjaga jarak, pakai masker, membawa perlengkapan salat sendiri dan jika kurang sehat tidak berjamaah," ucap Plt Bupati Herman Suherman kepada detikcom, Rabu (20/5/2020).

Menurut Herman, warga di wilayah yang masuk dalam pelaksanaan PSBB parsial tahap lanjutan diminta untuk melaporkan di lokasi mana saja yang akan menggelar Salat Id dengan jumlah massa yang banyak.
Dari data tersebut, petugas kesehatan di Puskesmas akan melakukan pengecekan terhadap titik yang dinilai rawan. Bahkan jika ada warga yang sakit namun tetap nekad salat berjamaah akan diperiksa kesehatannya hingga menjalani rapid test.

"Kalau ada pemudik yang belum menjalani isolasi mandiri, yang suhu tubuhnya tinggi dan yang sakit akan kami cek serta dirapid test untuk mencegah penyebaran COVID-19," ucapnya.

"Jadi tetap pada intinya kami tidak melarang, tapi tetap harus menjalankan protokol kesehatan hingga merapid test yang memang berisiko tinggi," tambahnya.

Meksi tidak mengeluarkan larangan, pihaknya tidak akan menggelar Salat Id berjamaah di Masjid Agung ataupun Alun-alun seperti tahun sebelumnya.

"Kondisinya tengah pandemi dan Cianjur menjalankan PSBB, makanya untuk Pemkab sendiri tidak menggelar Salat Id berjamaah. Tidak aja juga open house seperti lebaran sebelumnya," ucapnya.

Sama seperti di Cianjur, warga Bandung Barat juga tidak dilarang untuk menggelar Salat Id berjamaah di masjid maupun di lapangan.

Ketua MUI KBB Muhammad Ridwan mengungkapkan pelaksanaan salat Idul Fitri berjamaah bisa dilakukan namun dibatasi hanya 50 orang jemaah sebagai langkah mencegah penyebaran COVID-19.


"Boleh dilaksanakan di masjid dan lapangan tapi harus menjalankan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, menggunakan masker, dan memakai hand sanitizer," ungkap Ridwan saat dihubungi, Rabu (20/5/2020).

Ia menambahkan, selain melakukan standar protokol kesehatan COVID-19 pihaknya juga meminta usai melaksanakan salat berjamaah untuk tidak bersalaman.

"Itu juga bagi daerah yang tidak diberlakukan PSBB atau dapat dikatakan zona aman. Karena KBB ini kan masuk zona biru berdasarkan evaluasi provinsi meskipun ada PSBB tahap 3 di KBB," katanya.
Agar aturan tersebut bisa diketahui masyarakat, MUI KBB akan menerbitkan surat edaran yang ditujukan bagi DKM di semua wilayah di KBB.

Baca Juga Artikel : Sedih-shalat-idul-fitri-tahun-ini-akan.html

"Kita akan segera mengeluarkan surat edaran dalam waktu dekat terkait keputusan salat Idul Fitri berjamaah ini," bebernya.

Sementara itu, saat disinggung terkait teknis pengawasan di lapangan, Ridwan mengatakan, hal tersebut diserahkan kepada panitia pelaksana setempat.

"Nanti kita berkoordinasi dengan pihak kecamatan, desa, RW, terkait pelaksanaannya. Jadi diserahkan ke panitia pelaksana," pungkasnya.

Sumber : Detiknews

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here