Pemerintah Kabupaten Cianjur tidak akan melarang masyarakat menggelar Salat Id di masjid ataupun lapangan terbuka. Namun Salat Id akan didata oleh pemerintah dan dipantau petugas kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Dilarang tidak, tapi dianjurkan untuk tidak berkerumun dan menjalankan protokol kesehatan, mulai dari menjaga jarak, pakai masker, membawa perlengkapan salat sendiri dan jika kurang sehat tidak berjamaah," ucap Plt Bupati Herman Suherman kepada detikcom, Rabu (20/5/2020).
Menurut Herman, warga di wilayah yang masuk dalam pelaksanaan PSBB parsial tahap lanjutan diminta untuk melaporkan di lokasi mana saja yang akan menggelar Salat Id dengan jumlah massa yang banyak.
Dari data tersebut, petugas kesehatan di Puskesmas akan melakukan pengecekan terhadap titik yang dinilai rawan. Bahkan jika ada warga yang sakit namun tetap nekad salat berjamaah akan diperiksa kesehatannya hingga menjalani rapid test.
"Kalau ada pemudik yang belum menjalani isolasi mandiri, yang suhu tubuhnya tinggi dan yang sakit akan kami cek serta dirapid test untuk mencegah penyebaran COVID-19," ucapnya.
"Jadi tetap pada intinya kami tidak melarang, tapi tetap harus menjalankan protokol kesehatan hingga merapid test yang memang berisiko tinggi," tambahnya.
Meksi tidak mengeluarkan larangan, pihaknya tidak akan menggelar Salat Id berjamaah di Masjid Agung ataupun Alun-alun seperti tahun sebelumnya.
"Kondisinya tengah pandemi dan Cianjur menjalankan PSBB, makanya untuk Pemkab sendiri tidak menggelar Salat Id berjamaah. Tidak aja juga open house seperti lebaran sebelumnya," ucapnya.
Sama seperti di Cianjur, warga Bandung Barat juga tidak dilarang untuk menggelar Salat Id berjamaah di masjid maupun di lapangan.
Ketua MUI KBB Muhammad Ridwan mengungkapkan pelaksanaan salat Idul Fitri berjamaah bisa dilakukan namun dibatasi hanya 50 orang jemaah sebagai langkah mencegah penyebaran COVID-19.
"Boleh dilaksanakan di masjid dan lapangan tapi harus menjalankan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, menggunakan masker, dan memakai hand sanitizer," ungkap Ridwan saat dihubungi, Rabu (20/5/2020).
Ia menambahkan, selain melakukan standar protokol kesehatan COVID-19 pihaknya juga meminta usai melaksanakan salat berjamaah untuk tidak bersalaman.
"Itu juga bagi daerah yang tidak diberlakukan PSBB atau dapat dikatakan zona aman. Karena KBB ini kan masuk zona biru berdasarkan evaluasi provinsi meskipun ada PSBB tahap 3 di KBB," katanya.
Agar aturan tersebut bisa diketahui masyarakat, MUI KBB akan menerbitkan surat edaran yang ditujukan bagi DKM di semua wilayah di KBB.
Baca Juga Artikel : Sedih-shalat-idul-fitri-tahun-ini-akan.html
"Kita akan segera mengeluarkan surat edaran dalam waktu dekat terkait keputusan salat Idul Fitri berjamaah ini," bebernya.
Sementara itu, saat disinggung terkait teknis pengawasan di lapangan, Ridwan mengatakan, hal tersebut diserahkan kepada panitia pelaksana setempat.
"Nanti kita berkoordinasi dengan pihak kecamatan, desa, RW, terkait pelaksanaannya. Jadi diserahkan ke panitia pelaksana," pungkasnya.
Sumber : Detiknews
Post Top Ad
Responsive Ads Here
Wednesday, May 20, 2020
Home
Berita Ramadhan
Covid - 19
Idul Fitri
Ramadhan
Idul Fitri Warga Cianjur dan Bandung akan Melakukan Shalat Berjamaah di Masjid
Idul Fitri Warga Cianjur dan Bandung akan Melakukan Shalat Berjamaah di Masjid
Tags
# Berita Ramadhan
# Covid - 19
# Idul Fitri
# Ramadhan
About KangCau
Ramadhan
Labels:
Berita Ramadhan,
Covid - 19,
Idul Fitri,
Ramadhan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post Top Ad
Responsive Ads Here
Author Details
Templatesyard is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design. The main mission of templatesyard is to provide the best quality blogger templates which are professionally designed and perfectlly seo optimized to deliver best result for your blog.
No comments:
Post a Comment